PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

"PANCASILA DALAM TINDAKAN, BERSATU UNTUK INDONESIA TANGGUH”
Pemerintah hari Selasa, 1 Juni 2021, mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serempak. Hal ini menandai peristiwa penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, hari lahirnya Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dan semangat perjuangan Indonesia, cita-cita dan harapan bangsa dan Negara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, setiap tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan surat edaran untuk segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berhadalan dengan kondisi Indonesia yang masih harus berhadapan dengan pandemi Covid-19, maka perayaan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan dalam Upacara Benera secara virtual kombinasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kronologi dan Sejarah Hari Lahir Pancasila
Sejarah Hari Lahir Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Asia Timur Raya. Jepang berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Jepang setidaknya menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia sambil menunggu situasi membaik. Pada 1 Maret 1945, Kumakichi Harada selaku Jenderal Dai Nippon yang membawahi Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.
Secara garis besar, BPUPKI dibentuk untuk "menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia," demikian seperti yang termaktub dalam Maklumat Gunseikan (Kepala Pemerintahan Militer merangkap Kepala Staf) Nomor 23.
BPUPKI dalam periode kinerjanya, yang hanya beberapa bulan, telah menggelar 2 kali sidang resmi: 29 Mei sampai 1 Juni, dan 10-17 Juli 1945. Ada satu sidang lagi yang dilakukan kendati tidak resmi dan hanya diikuti beberapa anggota pada masa reses, antara 2 Juni hingga 9 Juli 1945.
Pada sidang pertamanya tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam, meskipun hal ini bukanlah persoalan yang baru (Bernhard Dahm, Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan, 1987:232).
Maka dibentuklah Panitia Sembilan untuk menemukan jalan tengah dalam perumusan dasar negara. Panitia ini terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis. Setelah melalui pelbagai perdebatan sengit dalam perundingan alot pada sidang Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, lahirlah rumusan dasar negara RI yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang terdiri dari:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Adapun isi pancasila dalam Pemukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila 2021
Tema Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 adalah “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh”.
BPIP meminta masyarakat untuk memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema, logo, dan latar belakang virtual Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Masyarakat dan lembaga negara diimbau tidak mengadakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak atau massa pada suatu lokasi.
Aktivitas/kegiatan alternatif untuk memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 dapat dilakukan secara kreatif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sumber:
1. https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/679/hari-lahir-pancasila-1-juni-2021.html
2. https://tirto.id/hari-lahir-pancasila-1-juni-2021-sejarah-logo-tema-peringatan-ggq5